Sosialisasi.

Kejati Kepri Sosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Tentang KUHP Baru. KEJATI KEPRI 

Rabu, 31 Januari 2024 - 19:12:00 WIB Cetak

(Momenriau.com). Berdasarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Tahun 2024 yang salah satu rekomendasinya menjalin diskusi dengan melibatkan Tim Ahli, Perguruan Tinggi, Organisasi Masyarakat Sipil dan Elemen - elemen masyarakat lainnya. Dalam rangka mensinergikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dengan telah disahkanya UU KUHP, sehingga penerapan KUHP Nasional dapat selaras dengan nilai-nilai dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat. 

Berkenaan dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, SH., M.Hum., menginisiasi terselenggaranya seminar dengan mengangkat tema “Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)”, dengan mengundang 52 unsur Forkopimda Provinsi Kepri, Kabupaten/Kota, Rektor Universitas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Organisasi Advokat dan Mahasiswa, yang diselenggarakan melalui Daring/Luring di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan jumlah peserta sebanyak 200 orang, baik hadir secara langsung maupun During pada hari Rabu (31/01-2024). 
    Kegiatan diawali sambutan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, SH., M.Hum., yang menyampaikan bahwa kegiatan seminar ini untuk membahas sebuah perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana yaitu dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang baru dan akan diberlakukan pada Tahun 2026 mendatang.
    Hal ini sebagai kunci dari pembentukan supremasi hukum pidana, perubahan ini menjadi tonggak penting dalam menjaga keadilan dan kemaslahatan kemanusiaan. Undang-undang KUHP terbaru ini lahir dengan semangat untuk membangun fondasi hukum yang lebih humanis dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan. 
    Melalui perubahan ini, kita mengarahkan sistem hukum kita ke arah yang lebih berwawasan manusiawi, dengan memperhatikan hak asasi manusia, kesetaraan dan perlindungan terhadap kerentanan masyarakat.
    Semua ini menandakan perubahan nyata dalam paradigma hukum pidana kita, dimana kebijakan-kebijakan baru ditujukan untuk mengoreksi ketidak seimbangan dan melindungi hak-hak setiap individu. Dalam prosesnya, kita menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
    Dalam konteks ini, harmonisasi antara kepolisian, PPNS, Jaksa dan Pengadilan menjadi kunci utama. Penyamaan persepsi di antara kita semua adalah fondasi yang diperlukan untuk memastikan bahwa setiap tahapan dalam penegakan hukum berjalan lancar dan sesuai dengan semangat UU KUHP yang baru.
    Kepolisian dan PPNS sebagai Penyidik memiliki peran vital dalam mengumpulkan alat bukti dan menyelidiki suatu tindak pidana. Dengan adanya keselarasan persepsi, kita dapat memastikan integritas penyidikan dan keberlanjutan alur hukum yang berdasarkan due process of law. Kita harus bekerja bersama, memahami batasan dan tanggung jawab masing-masing entitas.
    Kami sebagai Jaksa, sebagai Dominus Litis atau pengendali perkara, memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa perkara sudah dibangun dengan kuat dan adil. Kerjasama erat dengan penyidik dan penuntut umum akan memperkuat penanganan perkara secara menyeluruh. 
    Dalam hal penegakkan hukum tentu semua bermuara pada wakil Tuhan di Pengadilan, yaitu Hakim sebagai pemutus perkara, memegang peran kunci dalam menentukan keadilan. Keterbukaan, independensi dan integritas pengadilan adalah prinsip-prinsip yang harus dijunjung tinggi agar masyarakat percaya bahwa sistem hukum berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
    Dalam mengimplementasikan UU KUHP yang baru, mari bersatu dalam semangat keadilan. Penyamaan persepsi antar penegak hukum bukanlah sekadar tuntutan hukum, tetapi sebuah upaya bersama menuju sistem peradilan yang adil dan transparan. Mari berkolaborasi, bekerja sama dan menjunjung tinggi keadilan sebagai pilar utama dalam pelaksanaan UU KUHP yang baru ini.
    Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh 3 (tiga) Narasumber yaitu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kepri Prof. Dr. Syahlan., SH., MH., Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Prof. Dr. H. Elwi Danil., SH., MH., dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan Dr. Alwan Hadiyanto., SH., MH., serta dimoderatori oleh Koordinator pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kepri Rusmin., SH., MH. 
    Adapun materi yang disampaikan para narasumber mengenai azas berlakunya hukum pidana, tindak pidana dan pertanggung jawaban pidana, gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana serta ruang lingkup berlakunya ketetuan per-Undang-undangan Pidana pada BAB I & BAB II KUHP baru dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh peserta seminar.
    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Forkopimda Provinsi Kepri Kabupaten/Kota, Wakajati Kepri, Kabag TU, Koordinator dana Para Asisten Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Rektor Universitas, Organisasi Advokat Kota Tanjungpinang, Pimpinan TVRI Kepri dan TV Kepri.

   
Sumber : Kasi Penkum Kejati Kepri
                Denny Anteng Prakoso, SH., MH.
Editor    : Edysam.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ